“Banyak pertanyaan yang mampir ke beranda saya. Persoalan PBJ BLUD. Masalah lama sejak Permendagri 61 tahun 2007 menawarkan fleksibilitas pengadaan barang/jasa BLUD sebagai salah satu dari enam pemanis, agar entitas layanan publik bergegas menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Dan setelah Permendagri tersebut dicabut dan digantikan dengan Permendagri 79 tahun 2018, pertanyaan yang sama berulang. Benarkah fleksibilitas PBJ BLUD nyata adanya? Di manakah kami bisa belajar untuk studi banding penerapannya? Apa yang harus kami lakukan agar fasilitas fleksibilitas tersebut bisa tereksekusi? Dan masih banyak lagi. Namun simpulannya sama. Ada kegamangan penerapan PBJ BLUD.”
Senin, 18 Desember 2023, bertempat di Ruang Auditorium Lantai 3 RSUD SLG Kabupaten Kediri, semua kegamangan di atas terjawab dalam Forum Grup Diskusi dengan tema Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Sebagai Upaya Mitigasi Resiko Fraud terselenggara.
Sebagai narasumber, meski sudah menduga arah pertanyaan audiens, namun memahamkan pengadaan barang dan jasa BLUD merupakan tantangan tersendiri. Setidaknya saya harus menyajikan fleksibilitas PBJ BLUD versi permendagri 61 atahun 2007 sebelum masuk pada regulasi berjalan terkait PBJ BLUD: Permendagri 79 tahun 2018 dan Perpres Pengadaan terbaru Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terdapat anomali cukup mendasar pada dua regulasi tersebut. Permendagri 79 mengharuskan bahwa pedoman PBJ BLUD disahkan Kepala Daerah. Perpres 12 tahun 2021 sebaliknya. Pedoman PBJ cukup ditetapkan oleh pimpinan BLUD.
Nah berangkat datri permasalah tersebut, paparan saya akhirnya terbagi menjadi empat bagian besar. Yang pertama tentang pemahaman yang mendalam mengenai implementasi fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD terutama tentang pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan RSUD, kedua tentang Pemetaan regulasi yang mengatur tentang fleksibilitas PBJ Rumah Sakit Pemerintah, ketiga Mengenali indikator potensial dari kecurangan, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas praktik pelaksanaan PBJ Rumah Sakit dan keempat identifikasi langkah strategis penerapan fleksibilitas PBJ BLUD.
Selain saya, narasumber yang dihadirkan untuk menjawab permasalahan PPK BLUD adalah utusan DPKAD Kabupaten Kediri dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Secara ringkas, dalam konteks implementasi fleksibilitas PBJ BLUD, RSUD SLG perlu melakukan tahapan implementasi sebagai berikut:
- Identifikasi PBJ yg sifatnya berulang namun tidak efektif bila merefer ke Perpres 12 tahun 2021.
- Identifikasi alternatif PBJ merujuk pada fleksibilitas PBJ blud.
- Alternatif PBJ hrs mampu menggambarkan perbaikan dan penyederhanaan proses dgn output BJ lebih murah dan cepat.
- Uji alternatif pbj oleh pihak ketiga independen, utk mendapatkan opini lolos legalitas, risiko dan manfaat
- Mengusulkan lternatif PBJ utk mendapatkan ijin dan arahan implementasi dari mendagri, menkes dan LKPP.

Forum FGD yang diikuti oleh 30 manajemen dan staff RSUD SLG Kabupaten Kediri auditor terdiri dari Direktur UOBK RSUD SLG, Pejabat teknis, pejabat keuangan, pejabat pembuat komitmen, bendahara penerimaan dan pengeluaran, bagian asset serta pelaksana fungsional rumah sakit diakhiri dengan foto bersama seluruh narasumber bersama dengan Direktur UOBK RSUD SLG Kabupaten Kediri dr. Tony Widyanto, Sp.OG.