KEBIJAKAN PUPUK BERSUBSIDI: SUBSIDI UNTUK SIAPA? (part 1)

alur pupuk bersubsidi

Kebijakan Pupuk bersubsidi yang terbagi dalam tiga tahapan: perencanaan kebutuhan, kontraktual serta distribusi dan pelaporan sering menuai kritikan berkepanjangan. Hal yang wajar, mengingat kedudukannya strategis dalam menunjang keberhasilan Program Ketahanan pangan. Dari semua kritik, semuanya terarah pada tahapan perencanaan kebutuhan dan distribusi pelaporan. Tak satupun yang yang mengarah pada kritik kebijakan kontraktual yang berperan penting menjembatani kedua tahapan lainnya. Hasil analisa atas kebijakan kontraktual menunjukkan: Pertama, volume alokasi Pubers yang ditetapkan dalam Keputusan Mentan lebih besar dari volume yang diperjanjikan untuk diadakan dan disalurkan antara Menteri Pertanian (“Mentan”) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) (“PTPI”). Kedua, perjanjian Mentan dengan PTPI masih menerapkan Harga Pokok Penjualan (“HPP”) mengambang yang menghasilkan ketidakpastian volume alokasi yang diperjanjikan. Ketiga, penggunaan realisasi volume salur Pubers sebagai dasar pembayaran juga turut mendorong berlarutnya kelemahan dalam perencanaan kebutuhan Pubers. Perbaikan atas kebijakan kontraktual diyakini akan meningkatkan trust pada Pemerintah, jaminan kepastian volume alokasi Pubers dan beralihnya risiko kenaikan bahan baku dan inefisiensi produksi dari Pemerintah kepada PTPI selaku pemilik risiko sebenarnmya.

Pendahuluan

Sebagai sebuah kebijakan besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kontribusinya yang material dalam mendukung Program Ketahanan Pangan, Kebijakan Pubers selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan arah kebijakan setiap periode pemerintahan melalui perbaikan mekanisme dan system.

Secara sederhana, kebijakan Pubers terdiri dari tiga tahap sebagaimana gambar berikut:

Meskipun banyak pihak mengkritik dan memberi masukan atas pelaksanaan kebijakan Pubers, namun tak satupun yang mengkritik tahapan Alokasi dan Kontraktual. Termasuk diantaranya Ombdusman RI yang aktif memberikan masukan berupa: Saran Perbaikan kepada Kementerian Pertanian RI dan stakeholders lainnya terkait hasil Kajian Sistemik mengenai Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (2021), Hasil investigasi Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani (2022) dan monitoring terhadap upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI dan stakeholders lainnya (2023) dan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi (2024)(Kabar Ombudsman,22/01/2024).

Pentingnya fungsi tahapan alokasi dan kontraktual dalam menjembatani Perencanaan Kebutuhan dengan Distribusi dan Pelaporan serta belum adanya pihak yang concern menganalisis dan memberikan masukan atas pelaksanaan tahapan alokasi dan Kontraktual, mendorong penulisan Policy Brief ini untuk melihat hubungan kausal antara penetapan volume Pubers sesuai e-alokasi Kepmentan dengan volume yang diperjanjikan antara Kementan dengan PTPI, klausul Perjanjian kedua pihak, dan usulan perbaikan sebagai sebagai jalan tengah bagi para pihak serta dampak atas penerapan klausul Perjanjian baru.

Kebijakan yang digunakan dalam analisa

Objek analisis yang digunakan pada tahap Alokasi dan Kontraktual, berupa regulasi dan perjanjian sebagai berikut: Kepmentan No.734/KPTS/SR.320/M/09/2022 (“SK Alokasi”), Perjanjian antara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor:B.24.1/SR.320/B.5.2./01/2023|003/A/HK/C31/SP/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023 (“Perjanjian”) serta Addendum VII Perjanjian antara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor:B-1000/SR.320/B.5/12/2023|04383/A/HK/1/C31/SP/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023 (“Addendum”).

Hubungan e-Alokasi dengan Volume Pubers yang diperjanjikan

E-Alokasi merupakan akhir dari tahapan perencanaan kebutuhan. Outputnya berupa volume Pubers nasional yang menjadi dasar alokasi setiap provinsi dengan memadukan e-RDKK dan alokasi anggaran. E-alokasi juga diklaim telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) yang memuat data petani, terhubung dengan aplikasi elektronik Verifikasi Validasi (E-Verval) dan aplikasi Tebus Pupuk Bersubsidi (T-Pubers).

Pada tahap Alokasi dan Kontraktual, volume e-alokasi merupakan input bagi volume Pubers yang diperjanjikan sebagaimana terlihat dalam diagram sebagai berikut:

Berdasarkan SK Alokasi, volume Pubers tahun 2023 ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang dialokasikan secara berjenjang sampai kepada petani/kelompok tani. Namun volume yang diperjanjikan hanya sebanyak 6.680.286 ton.

Dengan asumsi bahwa volume SK Alokasi menunjukkan kebutuhan Pubers sesuai kemampuan anggaran yang sebenarnya, maka terdapat defisit pengadaan sebanyak 2.333.420 ton. Perbedaan ini disebabkan, volume SK Alokasi menggunakan HPP dua tahun sebelumnya dan volume Perjanjian menggunakan HPP Penagihan saat anggaran Pubers disusun. Suatu anomali dalam Perjanjian, mengingat bahwa SK Alokasi merupakan salah satu consideran dalam Perjanjian.

SK Alokasi yang menjadi pegangan/acuan Petani saat melakukan penebusan Pubers berpotensi menjadi bumerang saat Petani mengetahui bahwa hak Pubers sebagaimana tercantum dalam SK Alokasi hanya alokasi diatas kertas, tidak akan 100% disalurkan oleh PTPI. Sebuah perencanaan yang bahkan disengaja gagal sejak di awal.

Note: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mencerminkan kebijakan institusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kembali Ke Atas